Dari judul diatas saya akan membagi sedikit prosedur yang di perlukan dalam mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas) bagi para imigran yang berada di Indonesia terutama bagi mahasiswa/i Timor Leste. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus KITAS.
A PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN BELAJAR BARU:
1. Surat Permohonan dari Sekolah/Universitas asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
2. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Besar Timor-Leste di Jakarta, asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
3. Pas photo berwarna ukuran. 3x4, sebanyak 3 lembar,
4. Photocopy Paspor RDTL yang masih berlaku paling kurang 1 (tahun), 6 (enam) bulan, sebanyak 2 rangkap,
5. Surat Keterangan Dokter, asli dan photocopy 2 (dua) lembar,
6. Photocopy Ijazah/transkrip akademik/KHS, sebanyak 2 lembar,
7. Surat pernyataan (asli bermeterai Rp. 6000 dan photocopy 2 (dua) rangkap),
(1) mematuhi peraturan perundangan di Indonesia
(2) surat pernyataan mematuhi peraturan & tata tertib di Universitas,
(3) surat pernyataan bersedia tidak bekerja dan meminta beasiswa kepada pemerintah RI,
8. Surat pernyataan pembiayaan (sumber biaya) pendidikan selama belajar di Indonesia, asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
9. Daftar Riwayat Hidup (CV), asli dan photocopy 2 (dua) rangkap.
Bagi siswa/mahasiswa yang kursus harus melampirkan photocopy sertifikat/AKTE Pendirian Lembaga Kursus yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat dan mencantumkan program studi yang diambil oleh yang mahasiswa bersangkutan, baik bagi yang baru Mahasiswa yang bersangkutan juga harus menyertakan pas photo uk. 4X6 sebanyak 3(tiga) lembar.
B. PERSYARATAN PERPANJANGAN IJIN BELAJAR (Bagi Siswa/Mahasiwa Lama):
1. Surat Permohonan (rekomendasi) dari Universitas/Sekolah Tinggi/Institut/Akademi, asli dan photocopy 1 (satu) rangkap,
2. Photocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi (ALIH STATUS KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pusat, Jakarta,
3. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Besar Timor-Leste di Jakarta, asli dan photocopy 1 (satu) rangkap,
4. Photocopy KHS terbaru (ditandatangani dan Cap Stemplel) Kampus, sebanyak 2 (dua) rangkap,
5. Photocopy Paspor RDTL yang masih berlaku paling kurang 6 (enam) bulan, sebanyak 2 (dua) rangkap,
6. Photocopy KITAS, sebanyak 2 (dua) rangkap,
7. Photocopy Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat sebanyak 3 (tiga) rangkap, (TANDA TERIMA SKLD tidak berlaku untuk pengurusan Ijin Belajar),
8. Photocopy Ijin Belajar yang lama, sebanyak 2 (dua) rangkap,
9. Daftar Riwayat Hidup (CV), asli dan photocopy 1 (satu) lembar.
MOHONPERHATIAN !!!!
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup (CV) HARUS JELAS dan RAPI,
- Mengisi Formulir Clearance House (CH) yang telah didistribusikan kepada coordinator mahasiswa di wilayah anda,
- Dokumen HARUS disusun secara TERATUR dan RAPI,
- Dokumen dibuat 2 (dua) rangkap sebagaimana dipersyaratkan diatas,
- Persyaratan dikirim paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku KITAS/VISA berakhir. Bagi mahasiswa yang terlambat mengirimkan berkas, pihak Kedutaan (Bag. Pendidikan) akan mengembalikan berkas tersebut kepada yang bersangkutan melalui kordinator disetiap wilayah,
- Proses Pengurusan Ijin Belajar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN) membutuhkan waktu 2 (dua) bulan,
- Persetujuan Ijin Belajar dari Kemendiknas (DIKTI dan BKLN) akan di kirim melalui koordinator mahasiswa di wilayah masing-masing dan selanjutnya harus diambil oleh yang bersangkutan guna pengurusan ALIH STATUS pada Kantor Imigrasi setempat.
Perihal dan isi surat HARUS disesuaikan dengan kebutuhan sebagai berikut :
Perihal : A. PERMOHONAN IJIN BELAJAR BARU
(format perihal, bagi mahasiswa yang baru pertama kali mengajukan permohonan
untuk mendapatkan Ijin Belajar)
Perihal : B. PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN BELAJAR
(format perihal, bagi yang telah mendapat Ijin Belajar dan hendak memperpanjang
untuk tahun kedua dan seterusnya)
ALAMAT/INSTANSI YANG DITUJU
(Harap ditujukan pada lembaga yang sesuai dengan Program Pendidikan anda
masing-masing)!
makasih Bung Daniel
BalasHapusHi Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses dokumen keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),IUT,BKPM,PMA DAN LEGAL DOKUMEN YG LAIN
BalasHapusContact : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com
terima kasih
regard
aji