Minggu, 18 September 2011

BAGAIMANA MENGURUS KITAS...????

Dari judul diatas saya akan membagi sedikit prosedur yang di perlukan dalam mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas) bagi para imigran yang berada di Indonesia terutama bagi mahasiswa/i Timor Leste. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus KITAS.


A PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN BELAJAR BARU:

1. Surat Permohonan dari Sekolah/Universitas asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
2. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Besar Timor-Leste di Jakarta, asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
3. Pas photo berwarna ukuran. 3x4, sebanyak 3 lembar,
4. Photocopy Paspor RDTL yang masih berlaku paling kurang 1 (tahun), 6 (enam) bulan, sebanyak 2 rangkap,
5. Surat Keterangan Dokter, asli dan photocopy 2 (dua) lembar,
6. Photocopy Ijazah/transkrip akademik/KHS, sebanyak 2 lembar,
7. Surat pernyataan (asli bermeterai Rp. 6000 dan photocopy 2 (dua) rangkap),
     (1) mematuhi peraturan perundangan di Indonesia
     (2) surat pernyataan mematuhi peraturan & tata tertib di Universitas,
     (3) surat pernyataan bersedia tidak bekerja dan meminta beasiswa kepada pemerintah RI,
8. Surat pernyataan pembiayaan (sumber biaya) pendidikan selama belajar di Indonesia, asli dan photocopy  2 (dua) rangkap,
9. Daftar Riwayat Hidup (CV), asli dan photocopy 2 (dua) rangkap.

Bagi siswa/mahasiswa yang kursus harus melampirkan photocopy sertifikat/AKTE Pendirian Lembaga Kursus yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat dan mencantumkan program studi yang diambil oleh yang mahasiswa bersangkutan, baik bagi yang baru Mahasiswa yang bersangkutan juga harus menyertakan pas photo uk. 4X6 sebanyak 3(tiga) lembar.


Rabu, 14 September 2011

EAST TIMOR PROFILE

Republik Demokratik Timor Timur (RDTL) (disebut Timor Timur atau Timor-Leste atau Timor Lorosa’e) adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan eksklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.Sebagai sebuah negara sempalan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Ketika Timor Timur menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis “Timor-Leste” sebagai nama resmi negara mereka.

HISTORY
  • Abad ke-16: Kedatangan kaum Portugis (Portugal)
  • 1902: Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif
  • 1975: Timor Timur ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir
  • 1976: Penyatuan dengan Indonesia
  • 1976 – 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 – 250.000 orang tewas
  • 1991: Insiden Santa Cruz
  • 1999: Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie
  • 1999: Kerusuhan besar-besaran antara pro- dan anti-kemerdekaan dan pengungsian warga Timor Timur
  • 2002: Terbentuknya negara Timor Timur
  • 2006: Sepertiga mantan tentara nasional Timor Timur memberontak menuntut keadilan; pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer

POLITICAL

Kepala Negara Republik Timor Timur adalah seorang presiden (Ramos Horta), yang dipilih secara langsung dengan dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri (Xanana Gusmao) dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet.
Kabinet Pemerintahan Timor Timur:
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Timur didasarkan konstitusi Portugal.
Angkatan Bersenjata Timor Timur adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (PolĂ­cia Nacional Timor-Leste).