Dari judul diatas saya akan membagi sedikit prosedur yang di perlukan dalam mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas) bagi para imigran yang berada di Indonesia terutama bagi mahasiswa/i Timor Leste. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus KITAS.
A PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN BELAJAR BARU:
1. Surat Permohonan dari Sekolah/Universitas asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
2. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Besar Timor-Leste di Jakarta, asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
3. Pas photo berwarna ukuran. 3x4, sebanyak 3 lembar,
4. Photocopy Paspor RDTL yang masih berlaku paling kurang 1 (tahun), 6 (enam) bulan, sebanyak 2 rangkap,
5. Surat Keterangan Dokter, asli dan photocopy 2 (dua) lembar,
6. Photocopy Ijazah/transkrip akademik/KHS, sebanyak 2 lembar,
7. Surat pernyataan (asli bermeterai Rp. 6000 dan photocopy 2 (dua) rangkap),
(1) mematuhi peraturan perundangan di Indonesia
(2) surat pernyataan mematuhi peraturan & tata tertib di Universitas,
(3) surat pernyataan bersedia tidak bekerja dan meminta beasiswa kepada pemerintah RI,
8. Surat pernyataan pembiayaan (sumber biaya) pendidikan selama belajar di Indonesia, asli dan photocopy 2 (dua) rangkap,
9. Daftar Riwayat Hidup (CV), asli dan photocopy 2 (dua) rangkap.
Bagi siswa/mahasiswa yang kursus harus melampirkan photocopy sertifikat/AKTE Pendirian Lembaga Kursus yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat dan mencantumkan program studi yang diambil oleh yang mahasiswa bersangkutan, baik bagi yang baru Mahasiswa yang bersangkutan juga harus menyertakan pas photo uk. 4X6 sebanyak 3(tiga) lembar.